
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2014
TENTANG
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Penyelenggaraan pemerintahan desa memasuki era baru setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Bila sebelumnya penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas desentralisasi sebagai bagian dari pemerintahan daerah, maka kini berdasarkan asas rekognisi subsidiaritas.
Dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014, rekognisi adalah pengakuan terhadap asal-usul, sedangkan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Perbedaan lainnya adalah dahulu desa hanya sebagai obyek pembangunan oleh pemerintahan daerah, sekarang menjadi subyek pembangunan yang mengelola desa secara mandiri.
0 Komentar: