|
Illustration - ciptaDesa.com |
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa;
Pengelolaan aset Desa meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan;
- pelaporan;
- penilaian;
- pembinaan;
- pengawasan; dan
- Pengendalian.
Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.