|
Illustration - ciptaDesa.com |
Penjelasan Umum
Perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ini antara lain dimaksudkan agar meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dengan memperbaiki tahapan penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa ke Desa, harus tetap memperhatikan aspek akuntabilitas, oleh karena itu penyaluran Dana Desa akan dilakukan berdasarkan kinerja atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Dalam rangka mendorong kinerja penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan tersebut, mekanisme pelaporan Dana Desa baik dari Desa ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke Pemerintah akan lebih dipertajam sehingga pelaporan tersebut dibuat sejalan dengan penyaluran Dana Desa.
Dalam perubahan ini, juga diatur mengenai Sisa Dana Desa baik di RKUD maupun RKD. Pengaturan Sisa Dana Desa, khususnya di RKUD, dimaksudkan agar Sisa Dana Desa dapat digunakan lebih fleksibel tanpa harus melalui perubahan APBD.
Berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.