Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016
Illustration - ciptaDesa.com

Menimbang:

  1. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;

Penetapan Batas Desa

Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:

  1. pengumpulan dan penelitian dokumen;
  2. pemilihan peta dasar
  3. pembuatan garis batas di atas peta

Penjelasan tahapan penetapan batas desa tersebut dijelaskan pada bagian dibawah ini.

  1. Tahap Kesatu : Pengumpulan dan Penelitian dokumen
  2. Tahap Kedua : Pemilihan Peta Dasar
  3. Tahap Ketiga : Pembuatan Garis Batas di atas Peta

Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa 175 KB

إرسال تعليق

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link