|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan Kepala Desa;
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tersebut, yang masuk dalam ruang lingkup peraturan ini meliputi :
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan d. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam permendagri tersebut dimuat dengan jelas materi-materi yang harus ada dalam Laporan Kepala Desa dan didalamnya juga telah dimuat langkah-langkah dalam menyusun laporan tersebut.
Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.