
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN DESA
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa;
Jenis kewenangan
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar: