
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Menimbang:
- bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Penetapan Batas Desa
Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:
- pengumpulan dan penelitian dokumen;
- pemilihan peta dasar
- pembuatan garis batas di atas peta
Penjelasan tahapan penetapan batas desa tersebut dijelaskan pada bagian dibawah ini.
- Tahap Kesatu : Pengumpulan dan Penelitian dokumen
- Tahap Kedua : Pemilihan Peta Dasar
- Tahap Ketiga : Pembuatan Garis Batas di atas Peta
0 Komentar: