|
Illustration - ciptaDesa.com |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa;
Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
- mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
- meningkatkan daya saing Desa.
Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.