
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PANDUAN OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMAL
- Penetapan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa dimaksudkan agar:
- Penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin dekat dengan sasaran;
- Semakin kecil rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan; dan
- Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan.
- Adapun tujuan penetapan SPM Desa adalah untuk:
- Mendorong dan menunjang percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya;
- Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah Desa dibidang pelayanan publik; dan
- Pemanfaatan dan pendayagunaan oleh masyarakat secara aktif.
Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
RUANG LINGKUP
- Ruang lingkup penyelenggaraan SPM Desa meliputi:
- Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan dan pertanahan;
- Pemberian surat keterangan dari pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan; dan
- Penyederhanaan pelayanan dilakukan melalui penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dibidang pelayanan dasar.
- Penyederhanaan pelayanan dilaksanakan melalui penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Desa. Penugasan kepada Desa dimaksud disesuaikan dengan:
- kemampuan Sumber Daya Manusia yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
- dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
- dilaksanakan secara selektif; dan
- tersedianya sarana dan prasarana, yaitu:
- Tempat/loket pendaftaran.
- Tempat pemasukan berkas dokumen.
- Tempat pembayaran.
- Tempat penyerahan dokumen.
- Tempat pelayanan pengaduan.
- Ruang tunggu.
- Perangkat pendukung lainnya.
- Persyaratan penetapan Desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan standar pelayanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: