|
Illustration - ciptaDesa.com |
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.