![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Menimbang:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (APD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 tentang Desa, menuju kemandirian Desa, maka peningkatan kualitas sumber daya penyelenggara Pemerintah Desa merupakan syarat mutlak pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur tahun 2017, dengan Pergub Jatim Nomor 73 Tahun 2017;
Berikut kami bagikan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Timur yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.