
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Penjelasan Umum
Penghasilan tetap bagi kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta perubahan komponen penggunaan belanja APBDesa.
0 Komentar: