Pengertian : | Proses menyusun rencana program/kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang terkait Desa, konteks lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas sumber daya yang dimiliki. |
Tujuan : | Menyusun Rancangan RKP Desa Tahun 2020. |
Masukan : | - Hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
- Dokumen hasil evaluasi RKP Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 Semester I (Pertama).
- Proyeksi Pendapatan Desa meliputi : PADesa, Pagu Indikatif Desa (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten), dan Proyeksi Pendapatan lain-lain.
- Rencana program/kegiatan yang masuk desa (Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten).
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa; dan
- Informasi pembangunan kabupaten tahun berjalan.
|
Kegiatan : | - Menyusun daftar program kegiatan prioritas rancangan RKP Desa Tahun 2020.
- Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2021.
|
Keluaran : | - Daftar Rencana Program/Kegiatan Rancangan RKP Desa yang sumber pendanaannya dari APBDesa.
- Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa).
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa.
|
Waktu : | Penyusunan Rancangan RKP Desa dilakukan mulai bulan Juli 2019. |
0 Komentar: