1. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Potensi Pendapatan Desa lainnya
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
Pengertian : | Proses mencermati potensi pendapatan desa yang diproyeksikan dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), pagu indikatif kelompok transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten), dan pendapatan lainlain (hibah dan sumbangan dari pihak ketiga ke desa) untuk mengetahui kemampuan keuangan desa dalam membiayai program kegiatan prioritas pada tahun 2019. |
Tujuan : | Mengidentifikasi potensi pendapatan desa yang bersumber dari PADesa, kelompok transfer, serta pendapatan lain-lain. |
Masukan : | Proyeksi PADesa, Informasi Pagu indikatif kelompok transfer, serta pendapatan lain- lain. |
Kegiatan : | Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan :
|
Keluaran : | Dokumen Potensi PADesa, Pagu Indikatif Kelompok Transfer dan pendapatan lain- lain. |
Dokumen Potensi PADesa, Pagu Indikatif Kelompok Transfer dan pendapatan lain- lain.
2. Penyelarasan Rencana Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
Pengertian : | Proses Pencermatan dan Penyelarasan Program/ kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten ke Desa. |
Tujuan : |
|
Masukan : | Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten yang masuk ke Desa. |
Kegiatan : | Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa meliputi Rencana program/kegiatan : pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. |
Keluaran : | Daftar Program/Kegiatan Pembangunan yang Masuk Desa. |
Waktu : | Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa dilakukan paling lambat pada minggu 4 bulan Juli 2019. |
Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: