A. Pengertian RKP Desa
Pasal 1 ayat 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2014 mencantumkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu1 (satu) tahun.
RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, danpemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa paling sedikit berisi uraian mengenai: (1) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, (2) prioritasprogram, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa, (3) prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja samaantar-desa dan pihak ketiga, (4) rencana program, kegiatan, dan anggarandesa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan (5) pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambatakhir bulan September tahun berjalan. Berdasarkan RKP Desa maka APBDesa dapat disusun dan ditetapkann
Pasal 120 PP No. 43/2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 47/2015 mencantumkan bahwa RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapatdiubah jika: (1) terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik,krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (2)terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, PemerintahDaerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musrenbangdesa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.
B. Waktu Penyusunan RKP Desa
Pada pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014mencantumkan bahwa :
- Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
- RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi daripemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desadan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, danpemerintah daerah kabupaten/kota.
- RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahunberjalan.
- RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulanSeptember tahun berjalan.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
C. Tahapan Penyusunan RKP Desa
Pada pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2014 mencantumkan bahwa Penyusunan RKP Desa dilakukan dengankegiatan yang meliputi :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatanmasuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
- Sistematika RKP Desa.
0 Komentar: