|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam melakukan pendampingan implementasikan Undang-Undang Dasar;
- bahwa dalam rangka meningkatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat;
- bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, menggerakkan prakarsa,mendorog partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan Desa dan swadaya gotongroyong serta mendampingi Kepala Desa dalam hal pengelolaan dan pengorganisasian pembangunan Desa (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeliharaan);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b dan c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah; (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentan KPM;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 150 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Provinsi Jawa Timur;
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40).
Keputusan
Diktum | Keterangan |
KESATU | Membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam laporan keputusan ini. |
KEDUA | Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) wajib mengisi daftar hadir/buku tamu pada saat mengikuti musyawarah dan atau rapat di Tingkat Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten. |
KETIGA |
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran dana bantuan Operasional dengan menggunakan buku kas bantu sederhana ; dan
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertanggungjawab dan melaporkan hasil kegiatan musyawarah dan rapat-rapat kepada Kepala Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.
|
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KPMD bisa Anda download secara gratis dalam web ini.