K
epala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Tim berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan representasi perempuan dan kelompok rentan (miskin, difabel, lansia) paling sedikit 30% (tiga per seratus) untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan kelompoknya.Komposisi Tim terdiri dari :
- Kepala Desa selaku penanggung jawab;
- Sekretaris Desa selaku ketua;
- Ketua LPMD sebagai sekretaris, dan
- Anggota yang meliputi unsur : perangkat desa, LPMD, KPMD; dan masyarakat.
Tugas tim penyusun RKP Desa antara lain:
- Melakukan pencermatan pagu indikatif desa
- Melakukan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
- Melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Melakukan penyusunan rancangan RKP Desa;
- Menyusun daftar usulan tim pelaksana kegiatan;
- Menyusun tim verifikasi program kegiatan RKP Desa;
- Menyusun rancangan RAB kegiatan;
- Finalisasi rancangan RKP Desa berdasarkan hasil musrenbangdes; dan
- Menyusun rancangan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP Desa) untuk Tahun 2021
Tim Penyusun RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Lepala Desa dengan masa tugas sampai dengan ditetapkannya RKP Desa dengan Peraturan Desa dan atau paing lama 6 (enam) bulan semenjak ditandatanganinya SK Tim Penyusun.
0 Komentar: