URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
Pengertian : | Proses menyempurnakan Rancangan RKP Desa Tahun 2020 menjadi Rancangan akhir RKP Desa Tahun 2020 berdasarkan pada hasil musrenbang RKP Desa. |
Tujuan : | Menyiapkan dokumen Rancangan Akhir RKP Desa untuk ditetapkan dengan Peraturan Desa menjadi RKP Desa. |
Masukan : |
|
Kegiatan : | Menyempurnakan Rancangan RKP Desa menjadi Rancangan Akhir RKP Desa. |
Keluaran : | Rancangan Akhir RKP Desa Tahun 2020 dan DURKP Desa Tahun 2021. Format Rancangan Akhir RKP Desa), dengan dilampiri : a). Daftar Usulan Pelaksana Kegiatan; b). Rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB); c). Gambar Rencana Prasarana; d). Dokumen hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi. Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Penyusunan Rancangan Akhir RKP Desa. |
Waktu : |
|
Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: