Pengertian
- Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) atau Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (PP 43/2014).
- RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tujuan RKP Desa
- Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap;
- menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
- menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat; Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
- menetapkan program dan kegiatan prioritas; menetapkan kerangka pendanaan. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP DESA
- penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah
- pembentukantim penyusun RKP Desa
- pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
- penyusunan rancangan RKP Desa penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
- penetapan RKP Desa
- perubahan RKP Desa
- pengajuan daftar usulan RKP Desa
MUSYAWARAH DESA
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
TEMPAT | Ruang Pertemuan di Balai Desa |
PESERTA | BPD, Pemdes, delegasi dusun / Rt; Warga Miskin; Kelp. Perempuan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Toga/Tomas |
AGENDA |
|
METODE |
|
OUTPUT | Berita acara hasil kesepakatan untuk pedoman penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. |
WAKTU | Selambat-lambatnya bulan Juni |
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
TEMPAT | Ruang pertemuan Balai Desa |
PESERTA | pemdes; bpd wakil rw / rt; warga miskin; kelp perempuan lembaga kemasyarakatan desa; toga / tomas |
ACARA | sambutan kepala desa sambutan ketua lkmd/ koord pokja sambutan kades pengantar fisilitator |
METODE |
|
OUT PUT | Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Tim Perencanaan Desa Jumlah 7-11 orang |
WAKTU | Selambat-lambatnya bulan Juni |
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
Kades | Data dan informasi : Pagu indikatif Desa rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa |
Tim Penyusun | pencermatan pagu indikatif Desa: rencana Dana Desa; ADD; BHPR Daerah; rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota |
Tim Penyusun | melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa: rencana kerja pemerintah kabupaten; rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten; hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten. |
Output | rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa |
Bupati |
|
Pencermatan Ulang RPJM Desa
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
Tim Penyusun | mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa dan dijadikan dasar penyusun rancangan RKP Desa |
Pedoman | hasil kesepakatan musyawarah Desa; pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa; rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga ketua; sekretaris; bendahara; dan anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; |
Pelaksana Kegiatan | ketua; sekretaris; bendahara; dan anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan |
Isi Rancangan RKP Desa |
|
Teanaga Ahli | Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional |
Output |
|
MUSRENBANGDES
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
KADES | menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. |
PESERTA | Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat |
MUATAN | Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa |
SUMBER PENDANAAN | pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa; swadaya masyarakat Desa; bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. |
DASAR PENILAIAN | peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; pendayagunaan sumber daya alam; pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa. |
OUTPUT | Berita acara hasil pembahasan dan kesepakatan rancangan RKP Desa. |
***
URAIAN | KETERANGAN |
---|---|
Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa |
|
Penetapan RKP Desa |
|
PERUBAHAN RKP Desa

Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: