|
Illustration - ciptaDesa.com |
Penjelasan Umum
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatarakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serta guna menwujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis melalui pemanfaatan teknologi, maka perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Berikut kami bagikan Peraturan Daerah Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.