
BUPATI SITUBONDO
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
PENJELASAN UMUM
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatarakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serta guna menwujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis melalui pemanfaatn teknologi, maka perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
0 Komentar: