
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias Dokumen RPJM Desa dan paling lambat bulan Juli dalam tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendagri 20 Tahun 2018 (Bisa Anda download disini)
RKP Desa menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun selanjutnya (n+1) yang harus melibatkan partisipasi masyarakat desa melalui tahapan musyawarah desa (musdes).
Tujuan dan maksud RKP Desa
- Terwujudnya perencanaan Desa dalam jangka 1 tahun sebagai upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita UU Desa.
- Sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Sistematika RKP Desa
Perintah | Format |
---|---|
BAB I : PENDAHULUAN | 1.1. Latar Belakang |
1.2. Landasan Hukum | 1.3. Tujuan, dan Manfaat | 1.4. Proses Penyusunan RKP Desa | 1.5. Sistematika |
BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN | 2.1. Visi Misi Kepala Desa |
2.2. Gambaran Umum Sosial Budaya | 2.3. Gambaran Umum Kemiskinan | 2.4. Gambaran Umum Ekonomi | 2.5. Gambaran Umum Infrastruktur |
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH | 3.1. Evaluasi pelaksanaan Pembangunan Pada RKP Desa Tahunsebelumnya |
3.2. Identifikasi Masalah Berdasarkan Dokumen RPJM Desa | 3.3. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisis Keadaan Darurat antara lain : Bencana Alam, Krisis politik, krisis ekonomi dan/atau kerusakan sosial yang berkepanjangan | 3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah |
BAB IV: RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA | 4.1. Prioritas Program dan kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2020 a. Berdasarkan kewenangan hak asal usul b. Berdasarkan kewenangan local berskala desa | 4.2. Prioritas Program dan kegiatan Pembangunan Daerah Tahun 2021 | 4.3. Kebijakan Keuangan Desa |
BAB V : PENUTUP | Narasi Penutup |
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
- Berita Acara, Daftar Hadir, dan Notulen Musyawarah Desa
- Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa
- Keputusan Kepala Desa tentang Tim Verifikasi
- Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten yang masuk ke Desa
- Daftar Hasil Pencermatan Pagu Indikatif Desa
- Matrik Rancangan RKP Desa Tahun 2020
- Matrik Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2021
- Gambar Rencana Prasarana
- Rencana Anggaran Biaya
- Pemeriksaan Dokumen Proposal dan RAB
- Berita Acara, Daftar Hadir, dan Notulen Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2020
- Berita Acara, Daftar Hadir, dan Notulen Hasil Musrenbangdes RKP Desa Tahun 2020
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa
- Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
- Peta Desa
- Dokumentasi Foto Kegiatan
0 Komentar: