Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Delegasi Desa Sebagai Peserta Musrenbang Kecamatan

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Delegasi Desa Sebagai Peserta Musrenbang Kecamatan
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa untuk mengawal kesinambungan program kegiatan yang akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, perlu menunjuk Delegasi Desa untuk mengikuti pembahasan usulan kegiatan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam); dan
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Penunjukkan Delegasi Desa sebagai Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  8. Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 9);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber–sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 13);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8);
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 – 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 6);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10);

Keputusan

DiktumKeterangan
KESATU Menunjuk Delegasi Desa sebagai Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Tahun 20xx di Kecamatan dari Desa sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUAMenugaskan kepada Delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, untuk:
  1. mewakili desa untuk mengawal rencana program/ kegiatan dalam RKP Desa yang akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Tahun 20xx (Skala Supra Desa); dan
  2. melaporkan hasil Musrenbangcam kepada Kepala Desa melalui Kelompok Kerja Pembangunan Desa
KETIGAKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kades tentang Delegasi sebagai peserta Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

SK Delegasi Desa Sebagai Peserta Musrenbang Kecamatan 76.5 KB
Dokumen RKP Desa

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link