Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Staf Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Staf Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan susunan Perangkat Desa lebih efektif dan efisien;
  2. bahwa Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desatentang Susunan Staf Perangkat Desa;

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1);
  6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 9);
  7. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 39);
  8. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 63 Tahun 2018 tentang Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 41);
  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 42);

Keputusan

KESATUSusunan Staf Perangkat Desa berkedudukan sebagai pembantu Kepala Urusan dan Kepala Seksi dalam urusan administrasi pemerintah Desa dan Urusan Operasional Pemerintah Desa.
KEDUANama-nama Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
KETIGASegala biaya yang berkenaan dengan Pelaksanaan Surat Keputusan ini sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Susunan Staf Perangkat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Staf Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

SK Staf Desa 37.1 KB
Dokumen Penjaringan Perangkat Desa

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link