
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Menimbang:
- bahwa berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: