![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa;
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
Petunjuk Teknis Musyawarah Desa
Pendahuluan
Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Musyawarah Desa merupakan media pertukaran ide, informasi, dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, partisipasi, dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.
Asas Musyawarah Desa
Musyawarah Mufakat
Musyawarah mufakat adalah nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa hendaknya diambil berdasarkan prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke 4 Pancasila dengan menghindari adanya proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
Keadilan
Asas keadilan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.
Keterbukaan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat Desa dan hasil keputusannya dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
Transparan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang telah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
Akuntabel
Pelaksanaan dan hasil keputusan Musyawarah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
Partisipatif
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa.
Demokratis
Seluruh peserta Musyawarah Desa bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan. Penentuan skala prioritas pembangunan desa harus adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum Musyawarah Desa diambil secara mufakat.
Kesetaraan
Seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.
Pelaku Musyawarah Desa
Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas Pemerintah Desa, BPD, LKD dan Unsur masyarakat. Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kalangan investor, akademisi, praktisi dan organisasi sosial masyarakat.
Organisasi sosial yang dibentuk oleh dan dari masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Beberapa organisasi sosial masyarakat antara lain:
- panti asuhan;
- lembaga bantuan hukum;
- lembaga swadaya masyarakat; dan
- organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di Desa.
Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.