|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa untuk kelancaran jalannya Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan lainnya di Desa secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengangkat Pejabat yang akan menduduki Jabatan sebagai Ketua Rukun Tetangga dalam Wilayah Desa;
- bahwa nama-nama yang tersebut pada lampiran keputusan ini dianggap cakap dan mampu serta memiliki rasa tanggung jawab dan memenuhi syarat untuk diangkat atau ditunjuk dalam jabatan sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini;
- bahwa sehubungan dengan maksud poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau sebutan lain;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peaturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
Keputusan
KESATU | Membentuk dan mengesahkan Kepengurusan Rukun Terangga (RT) Desa dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | Kepengurusan tersebut diktum PERTAMA bertugas:
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa;
- Memelihara kehidupan hidup warga; dan
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat’
|
KETIGA | dalam melaksanakan tugas, kepengurusan tersebut diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Kepala Desa. |
KEEMPAT | Untuk biaya operasional pelaksanaan tugas, maka dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belaanja Desa. |
KELIMA | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam keputusan, diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tentang RT atau Rukun Tetangga yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
SK Rukun Tetangga (RT)
36.3 KB