Seperti yang dituliskan sebelumnya terkait dengan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka bakal calon perangkat desa yang mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk melengkapi formulir-formulir pendaftaran seperti yang diatur dalam Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Berikut kami lampirkan beberapa formulir kelengkapan yang menjadi prasyarat untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon perangkat desa.
0 Komentar: