|
Illustration - ciptaDesa.com |
Seperti yang dituliskan sebelumnya terkait dengan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka bakal calon perangkat desa yang mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk melengkapi formulir-formulir pendaftaran seperti yang diatur dalam Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Berikut kami lampirkan beberapa formulir kelengkapan yang menjadi prasyarat untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon perangkat desa.
Formulir Pendaftaran Perangkat Desa
No. | Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
00. | Penjaringan | Download |
01. | Surat Lamaran | Download |
02. | Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa | Download |
03. | Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan Dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika | Download |
04. | Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Perangkat Desa | Download |
05. | Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik | Download |
06. | Daftar Riwayat Hidup | Download |
07. | Pernyataan Bertempat Tinggal | Download |