|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa untuk menjalankan ketentuan pasal 128 ayat 3 tentang Kader Pembardayaan Masyarakat Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kader Teknis Kegiatan Pembangunan Desa di Desa;
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Desa Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40).
Diktum | Keterangan |
KESATU | Menunjuk Kader Teknik Kegiatan dan Pembangunan Desa sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA | Dalam menjalankan tugasnya Kader Teknik Desa untuk mampu memfasilitasi sarana dan prasarana pedesaan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mendukung kegiatan sosial ekonomi desa. |
KETIGA | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
KEEMPAT | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Desa Tentang Kader Teknik Desa atau (KTD) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader Teknik Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
SK Kader Teknik Desa
32.8 KB