|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi di bidang pembinaan generasi muda di tingkat desa, perlu adanya suatu organisasi kepemudaan pada tingkat desa;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup generasi muda serta memberikan pembinaan kepada generasi muda, perlu Menetapkan dan membentuk Kepengurusan Karang Taruna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna
Landasan Hukum
- Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang – undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, 15;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
- Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Keputusan
Diktum | Keterangan |
KESATU | Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa, dengan Daftar Nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA | Masa bakti Pengurus selama 3 (tiga) tahun dimulai dari tanggal terbitnya keputusan ini. |
KETIGA | Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tentang Karang Taruna yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.