|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi indonesia, maka diperlukan pembinaan terhadap keberadaan komunikasi informasi yang berkembang;
- bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di pandang perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyrakat (KIM); dan
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108);
- Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 261);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 651);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
Diktum | Keterangan |
KESATU | Membentuk KIM Dengan susunan keangotaan sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | Tugas lembaga sebagaimana tersebut diktum KESATU keputusan ini adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakatdengan pemerintah;
- Melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional;
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi; dan
- Sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah kepada masyarakat.
|
KETIGA | Lembaga sebagai mana tersebut dalam diktum KESATU adalah bersifat independen dan Mitra Kerja Pemerintah Daerah dalam membuka saluran komunikasi timbal balik dengan masyarakat. |
KEEMPAT | Keputusan kepala desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang KIM atau Kelompok Informasi Masyarakat serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KIM bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
SK KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)
71.5 KB