Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Contoh SK Tim Penggerak PKK

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Tim Penggerak PKK
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu untuk menetapkan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK);
  2. bahwa penetapan Pengurus TP-PKK dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);

Keputusan

DiktumKeterangan
KESATUMereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini ditetapkan sebagai Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa.
KEDUABahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dibidangnya masing-masing.
KETIGAKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengesahan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penggerak PKK bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

SK Tim Penggerak PKK 35.0 KB

6 comments

  1. Terima kasih gan, sukses selalu
    1. Semoga bisa membantu kak ;)
  2. Makasih kak, ditunggu update2 lainnya 🙏
    1. Sama-sama kak... semoga selalu bermanfaat dan jangan bosan-bosan update terbaru dikunjungi kak
  3. izin donlot juga ya,, :D
    1. Silahkan kak, gratis kok :)
apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link