![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Instansi Pemerintah dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku dalam rangka pembenahan basis data Instansi Pemerintah/Bendahara.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pengertian;
- Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah;
- Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/Bendahara; dan
- Perubahan Data, Permohonan Sertifikat Elektronik, dan Aktivasi Akun PKP Instansi Pemerintah.
Berikut kami bagikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE-12/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah/Bendahara yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.