|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
Yang melatar belakangi pembentukan Himpunan Pengguna Pemakai Air (HIPPA) bertujuan memberdayakan masyarakat sekaligus menggerakkan partisipasi warga masyarakat tani Desa Olehsari dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa maka perlu membentuk sebuah wadah bernama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA);
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);
- Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
Keputusan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPPA Desa Kabupaten Situbondo.
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Mengangkat dan menetapkan nama – nama Pengurus HIPPA Desa Kabupaten Situbondo Periode sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. |
KEDUA | Tugas Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dimaksud pada diktum kesatu adalah:
|
KETIGA | Masa jabatan Pengurus HIPPA sebagaimana tersebut dalam diktum KESATU adalah 5 (lima) tahun sampai berakhirnya masa jabatan kepala desa. |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus HIPP (Himpunan Petani Pemakai Air) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK HIPPA bisa Anda download secara gratis dalam web ini.