Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Purna Tugas Perangkat Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Purna Tugas Perangkat Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa yang mengatur masa jabatan perangkat Desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa yang mengatur pesangon bagi perangkat desa yang sudah purna tugas; dan
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Purna Tugas Perangkat Desa.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 1);
  7. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 9);
  8. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018 tentang Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 41);

Keputusan

KESATUMemberhentikan dengan hormat Perangkat Desa yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menduduki jabatan sebagai Perangkat Desa.
KEDUAPerangkat Desa sebagaimana yang dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan desa paling banyak 3 (tiga) kali penghasilan tetap perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KETIGAKeputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Purna Tugas Perangkat Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

SK Purna Tugas Perangkat Desa 63.5 KB

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link