Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Relawan Desa Lawan Corona Virus Disease (Covid-19)

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Relawan Desa Lawan Corona Virus Disease (Covid-19)
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan kesehatan masyarakat;
  2. bahwa peran serta masyarakat dalam mewujudkan 5 pilar STBM, stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan aman dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga dengan aman mampu meningkatkan derajat dengan kesehatan serta pemahaman tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di desa/kelurahan; dan
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Corona Virus Disease 2019 untuk pelaksanaan program Penanganan kesehatan masyarakat dan Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di masyarakat.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
  8. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 39);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 42);

Memperhatikan

  1. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun 2020;
  2. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tahun Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
  3. Surat Edaran Gubenur Jawa Timur Tanggal 15 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
  4. Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 420/0154/431.216/2020, tentang kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Situbondo; dan
  5. Intruksi Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan.

Tugas

Relawan Desa Lawan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melaksanakan program kesehatan Masyarakat di lingkungan Desa

  1. Bidang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan selanjutnya disebut (SISKAMLING COVID-19), yang bertugas untuk:
    1. Melakukan pembatasan akses keluar masuk Desa/Kelurahan selama 24 jam dengan melakukan pencatatan warga Desa dan tamu sehingga memudahkan pemantauan mobilitas penduduk;
    2. Memfasilitasi pembatasan akses tersebut tidak sampai melarang aktivitas ekonomi; dan
    3. Melarang dan membubarkan kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang.
  2. Bidang Kesehatan selanjutnya disebut (GERMAS LAWAN COVID-19), yang bertugas untuk:
    1. Mengelola data yang telah dicatat oleh petugas Siskamling Covid-19;
    2. Deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan gejala awal Covid-19 dan diutamakan untuk warga Desa dan tamu yang datang bepergian dari daerah terjangkit;
    3. Melakukan pemantauan perkembangan Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang menjalani isolasi mandiri;
    4. Melakukan penyemprotan desinfektan di wilayah Desa/Keluarah;
    5. Melakukan Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 sesuai panduan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten SItubondo;
    6. Memastikan bahwa Desa/Kelurahan sudah menyediakan fasilitas:
      1. Rumah Singgah yang difungsikan untuk isolasi sementara; dan
      2. Tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di tempat-tempat umum.
    7. Menyediakan akses informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon akses rujukan, nomor telpon ambulan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan;
    8. Melakukan koordinasi dan pelaporan terkait pelaksanaan tugasnya Call Center Dinas Kesehatan (0338) 671850
  3. Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Tangguh Pangan Covid-19 (TANGAN COVID-19), yang bertugas untuk:
    1. Melakukan upaya sosial safety net dalam rangka mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan Covid-19 antara lain pembagian beras kepada rumah tangga berdampak yang diprioritaskan bagi Rumah Tangga Sangat Miskin dan/atau Rumah Tangga Miskin;
    2. Membantu menyediakan dan mendistribusikan logistic bagi warga dan/atau keluarga yang masuk rumah singgah sedang diisolasi sementara;
    3. Memberikan masukan kepada Pemerintah Desa untuk menjamin ketersediaan stok pangan Desa, apabila diperlukan dapat melakukan pengadaan/pembelian gabah/beras dari petani local melalui BUMDesa; dan
    4. Melaporkan perkembangan fluktuasi harga bahan pokok kepada Gugus Tugas Kebupaten Situbondo melalui call center (0338) 676050/ 085383010101
SK Relawan Desa Lawan Corona Virus Disease (Covid-19) 45.6 KB

6 comments

  1. TRIms banyak
    1. Siap kak, semoga gak bosen-bosen berkunjung disini :D Dan selalu bermanfaat bagi Desa khususnya 0:)
  2. Sangat membantu gan... makasih gan
    1. Sama-sama kak, semoga bisa membantu ya kak ;)
  3. Mantap, Teruskan karyanya Sob....Terimakasih banyak karena kami merasa sangat terbantukan....
    1. Insha Allah kak, semoga apa yang menjadi cita-cita UU Desa selalu terpatri dalam hati dan pikiran kita :)
apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link