|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa untuk menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara terpadu dan terarah melalui prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat serta dalam rangka menciptakan ketahanan masyarakat di Desa ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa;
Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495) ;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41) ;
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa ;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) ;
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40) ;
Keputusan
Diktum | Keterangan |
---|
| |
---|
KESATU | Mengangkat pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada keputusan ini ; |
KEDUA | Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan warga desa yang dianggap mampu dan cakap sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dan mengembangkan ketahanan di Desa ; |
KETIGA | Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa dan sumber-sumber lainnya yang sah; |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK LPM Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.