![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Kader Pembangunan Manusia atau disebut dengan KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di tingkat Desa. KPM mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting.
Sekilas tentang Laporan Stunting Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM)di Desa meliputi:
Pemetaan Sosial
Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya. Kader Pembangunan Manusia (KPM) memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting Desa.
Pendataan Sasaran 1000 HPK
Proses ini dilakukan pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 - 6 tahun. Data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK sasaran PAUD. Metode ini dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.
Rumah Desa Sehat
Metode ini dilakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat (Aktivis, LSM, Bidan Desa, Kader Kesehatan, dan lain-lain). Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.
Rembuk stunting
Kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan yang kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Desa tahun berikutnya.
- File yang didownload jangan dipisahkan dalam folder yang ada karena file satu dengan yang lain berkaitan (rumus).
- Pada saat buka file LAPORAN 05. LAPORAN TAHUNAN.xlsx jgan lupa untuk Klik ENABEL CONTENT atau UPDATE lalu klik CONTINUE agar bisa terkoneksi dengan file-file lain ketika dapa perubahan Entri Data
Mohon maaf 🙏 🙏 🙏!!!!
Setelah dilakukan diskusi lebih lanjut, Crew Cipta Desa bersama tim profesional yang ahli dalam bidang pencegahan stunting Desa, ada beberapa koreksi berkaitan dengan FORMULIR 4 (Scordcards Konvergensi Desa - Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran Rumah Tangga 1.000 HPK) perlu dilakukan revisi pengisian dikarenakan ada beberapa kekeliruan konsep pengisiannya. Untuk itu kami melakukan REVISI form laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa meliputi:
- Revisi pada Pemantauan Layanan PAUD (File 04. LAYANAN PAUD.xlsx)
- Revisi pada Laporan Tahunan (File 05. LAPORAN TAHUNAN.xlsx)
Form. Dokumen | Keterangan |
---|---|
Perancanaan KPM | Perencanaan ini dilakukan diawal tahun. |
Form. Ibu Hamil |
|
Form. Anak Usia 0-23 Tahun |
|
Form. Layanan PAUD |
|
Laporan Konvergensi Stunting Desa |
|
- Jika WAJIB DILAKUKAN dan DILAKUKAN, maka pengisiannya:
Laporan Bulanan Diisi dengan tanda Centang (√) Rekap Diisi dengan Huruf (Y) Catatan Jika Sudah Terpenuhi layanannya maka bulan selanjutnya diisi Centang (√) Contoh: - Ibu Wulan mendapatkan layanan “SUDAH TERIMA DAPAT & KONSUMSI PIL FE” secara LENGKAP pada bulan JULI, maka bulan AGUSTUS dan selanjutnya diisi Centang (√)
- Anak Sundari mendapatkan layanan “PEMBERIAN IMUNISASI DASAR” secara LENGKAP pada bulan JULI, maka bulan AGUSTUS dan selanjutnya diisi Centang (√)
- Jika WAJIB DILAKUKAN dan TIDAK DILAKUKAN, maka pengisiannya :
Laporan Bulanan Diisi dengan tanda Silang (X) Rekap Diisi dengan Huruf (T) - Jika TIDAK WAJIB DILAKUKAN, meskipun DILAKUKAN atau TIDAK DILAKUKAN, maka pengisiannya :
Laporan Bulanan Dikosongi Rekap Diisi dengan Huruf (TS)