Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK TPK Tahun Anggaran 2020

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK TPK
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  2. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sebagaimana dimaksud huruf a, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2020;

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
  8. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 44);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
  10. Keputusan

    Diktum Keterangan
    KESATU Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
    KEDUA Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diatas terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
    KETIGA Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA bertugas membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing.
    KEEMPAT Dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, Tim Pelaksana Kegiatan bertugas:
    1. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
    5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;
    6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
    7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya; dan
    8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
    KELIMA Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2020 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
    KEENAM Hal-hal yang belum diatur berkenaan dengan teknis pengadaan barang/jasa di Desa, dapat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
    KETUJUH Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
    KEDELAPAN Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK TPK Tahun Anggaran 2020 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

    SK TPK Tahun Anggaran 2020 40.2 KB

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link