Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Kewargaan

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Kongres Kebudayaan Desa - Kewargaan
Illustration - ciptaDesa.com

Kewargaan merupakan sebuah konsep yang bermula sejak era Yunani Kuno, ketika negara-kota berkembang dan menciptakan tatanan politik yang mengatur setiap penduduknya. Membicarakan kewargaan artinya membicarakan status keanggotaan seseorang di dalam komunitas politik tertentu, yakni negara. Status tersebut mengandung seperangkat aturan mengenai hak dan kewajiban, seperti hak untuk memilih, hak untuk menerima perlindungan, dan hak menyampaikan pendapat, sementara di sisi lain terdapat kewajiban yang mengikat setiap warga, seperti kewajiban membayar pajak dan kewajiban mematuhi hukum negaranya.

Diskusi mengenai kewargaan mustahil tanpa menyertakan keberadaan negara. Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa status kewargaan seseorang bermula dari kesepakatan bersama antara rakyat dengan pemimpin, atau antarmanusia di dalam komunitas tertentu. Selanjutnya, kewargaan tidak lagi dipandang sebagai sebuah status yang statis atau yang hanya bisa berubah jika seseorang dengan sadar memilih mengganti statusnya. Hubungan kewargaan perlu juga dilihat sebagai budaya. Masing-masing tempat mempunyai budayanya masing-masing, sehingga interaksi dalam suatu hubungan kewargaan bersifat dinamis, terus-menerus berubah.

Dinamika dalam hubungan kewargaan ini penting untuk dipelajari dan dimaknai bersama. Bagaimanapun, perilaku individu dalam kehidupan bersosial dan bernegara dapat menjadi cerminan jati diri masyarakat dan peradaban tertentu. Kewargaan juga hendaknya menjadi dasar dalam pendidikan. Dalam World Economic Forum pada 2015, terdapat enam literasi dasar yang disepakati sebagai acuan dalam mendidik dan mengembangkan keterampilan dasar individu, yakni sebagai berikut: 1) literasi baca tulis, 2) literasi numerasi, 3) literasi sains, 4) literasi digital, 5) literasi finansial, dan 6) literasi budaya dan kewargaan.1 Dengan demikian, pandangan sempit seperti bahwa literasi kewargaan hanyalah cukup dengan mempelajari buku-buku teori atau buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan seyogianya diperluas. Dalam kehidupan bermasyarakat, baik tinggal di kota, pinggiran, desa, maupun pedalaman, kewargaan melekat dalam budaya sehari-hari sehingga kesadaran tentang kewargaan dalam konteks budaya berperan langsung dalam tingkat literasi masyarakat.

Tema besar kewargaan menjadi wajib untuk disertakan dalam rangkaian webinar Kongres Kebudayaan Desa yang diselenggarakan selama 16 hari dengan 18 seri webinar dan 8 seri talkshow. Webinar Seri 17, dengan topik “Kewargaan (Citizenship): Merumuskan Pola Relasi Baru Warga Desa dan Negara untuk Tatanan Indonesia Baru” menghadirkan lima orang pembicara, mulai dari sejarawan, sosiolog, antropolog, psikolog, hingga aktivis perempuan. Latar belakang diskusi ini yakni konteks pandemi Covid-19 menggambarkan bagaimana hubungan kewargaan tengah mengalami pergolakan, sementara itu banyak kebijakan pemerintah yang tampaknya tidak mempertimbangkan unsur keselamatan seluruh warga negara di situasi pandemi. Prasangka ini muncul dari ketidaktegasan bagaimana mengelola kesehatan, keselamatan ekonomi, dan lumpuhnya tangan- tangan birokrasi untuk mengatur warganya. Tampaknya, warga negara juga enggan untuk menuruti seluruh komando, memilih untuk menyelamatkan dirinya masing-masing karena tahu bahwa siapa yang kuat akan bertahan, yang lemah akan kalah. Padahal, kewargaan yang demokratis merupakan status hukum dan kategori administratif, terkait dengan hak-hak dan kewajiban sipil. Dengan status hukum dan administratif kewargaan, warga berhak dan seharusnya memiliki akses tidak hanya ke dalam kehidupan politik, tetapi juga ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya.

Dengan kondisi demikian, tampaknya persoalan kewargaan harus dibongkar ulang. Perlu ketelatenan untuk melacak dan mengonstruksi ulang bangunan relasi antara negara dengan warga negara. Covid-19 selain semakin memperjelas bahwa dasar dari persoalan citizenship yakni ketidaksetaraan, juga mengajak kita untuk mencari jalan keluar alternatif atas hubungan antara warga negara dengan negara, baik pada masa pandemi dan setelahnya.

Pada webinar ini, narasumber diharapkan untuk memperdalam berbagai kemungkinan terkait hubungan kewargaan yang baru dengan dikerangkai konteks pandemik Covid-19 dan beberapa pertanyaan kunci, antara lain sebagai berikut: 1) Bagaimana landasan kewargaan dibangun ulang atas relasi warga dan negara yang selama ini cenderung elitis dan oligarkis? 2) Bagaimana pola relasi kewargaan yang dibutuhkan dan perlu didesain untuk praktik implementasi tatanan masyarakat baru? 3) Bagaimana model perilaku yang bisa dikembangkan di tataran warga untuk mengurangi risiko diskriminasi/subordinasi dalam relasi antarwarga? 4) Model rekayasa sosial semacam apa yang bisa didesain untuk menyusun kerangka baru relasi warga dan negara? 5) Program-program strategis seperti apa yang bisa ditawarkan kepada pemerintah desa dan utamanya kepada warga untuk menyusun tatanan baru tersebut?

Kewargaan Ditinjau dari Berbagai Aspek

Tema kewargaan pada webinar Kongres Kebudayaan Desa mendapat pembahasan yang cukup dalam. Sebelum beranjak ke pembahasan mengenai relasi antarwarga dan negara dalam konteks masa pandemi, Robertus Robet memberikan sebuah kritik tajam mengenai relasi antara desa dan kota yang timpang. Dalam tulisan berjudul “Ketidakadilan Spasial dan Politik Kewargaan Desa”, ia menyebut terdapat dua elemen pokok yang memperkuat bukti ketidaksetaraan terhadap desa, yakni berlangsungnya bias urban dan kemiskinan di desa yang permanen dibandingkan kemiskinan di kota. Ketidaksetaraan antara desa dan kota ini menghasilkan ketidakadilan spasial yang selalu membawa implikasi bahwa orang kota selalu menjadi warga kelas pertama sedangkan orang desa selalu menjadi warga kelas kedua dan ketiga.

Menurut Robertus Robet, bias urban merupakan praktik kebijakan yang diskriminatif, ketika para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan cenderung memprioritaskan porsi pembangunan dan penciptaan kesejahteraan di kawasan urban. Sementara itu, seiring dengan laju urbanisasi yang tak tertahankan, populasi terus membesar di perkotaan, tetapi kemiskinan juga bertahan di pedesaan. Orang miskin terbanyak selalu ada di pedesaan. Ia menyatakan pula bahwa meski sekarang berbagai produk hukum cenderung semakin memperhatikan kekhasan desa, relasi struktural yang mendasari hubungan desa dan kota masih bermasalah karena tetap melanjutkan ketergantungan dan ketidakadilan spasial terhadap desa. Solusi yang ia tawarkan dalam memutus kondisi ketidakadilan spasial yakni melalui penguatan politik petani yang otonom.

Kritik juga dilontarkan oleh Bambang Purwanto, bahwa pandangan romantis mengenai desa masih hadir dalam berbagi produk budaya, mulai dari sastra hingga PR murid-murid SD ketika menulis cerita liburan. Baik desa dan kota sebaiknya dipandang mempunyai dinamika dan masalahnya masing-masing. Desa juga terus-menerus berubah dan mengalami modernitas. Desa seharusnya tidak hanya dilihat dalam batas-batas unit administrasi pemerintahan saja. Namun lebih daripada itu, desa dilihat sebagai mentalitas dan pola tindakan dari kebudayaan bangsa.

Menurut Bambang Purwanto, desa sampai saat ini masih tetap menyimpan cita-cita dasar kemerdekaan bangsa. Namun, interaksi desa dan negara ia rasa masih penuh dengan kepalsuan. Pertanyaan mendasar yang perlu dicari jawabannya bersama-sama yakni mengenai esensi desa dalam praktik kewargaan. Makna desa ini penting untuk menjaga semangat kebersamaan dan tetap beradaptasi di tengah arus perkembangan teknologi dengan semangat kedesaan.

Dengan latar belakang seorang sejarawan, Bambang menawarkan untuk kembali melihat rekam sejarah praktik kewargaan di masa silam. Ia menceritakan sebuah desa di Purworejo yang pernah mengalami masa kemakmuran di dalam kepemimpinan kepala desa bernama Soemotirto pada tahun 1947-1964. Kewargaan desa tercermin saat Soemotirto melakukan reformasi agraria berbentuk redistribusi tanah kepada petani, sehingga angka kemiskinan menjadi begitu rendah di Desa Ngandagan ini. Meski menawarkan kepingan sejarah Desa Ngandagan sebagai contoh ruang yang dipenuhi semangat kemerdekaan bangsa serta menceritakan kualitas kepemimpinan Soemotirto yang baik untuk diteladani, Bambang Purwanto pun masih mengingatkan bahaya pelabelan komunis oleh sejumlah oknum jika warga tidak berhati-hati dalam mempraktikkan terobosan-terobosan radikal seperti redistribusi tanah untuk petani.

Terkait konteks pandemi, Dewi Candraningrum secara rinci memaparkan data dari berbagai sumber internasional bahwa perempuan adalah kelompok warga yang paling rentan sekaligus terdampak. Kekerasan domestik meningkat, terganggunya Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual sehingga kehamilan tidak diinginkan meningkat serta tercerabutnya perempuan dari lapangan kerja. Perempuan juga mengalami beban ganda di aspek pendidikan dan fungsi perawatan ketika pemberlakuan kebijakan sekolah dan kerja dari rumah.

Sementara itu, diskusi mengenai teori kewargaan masih jarang sekali membahas kepemimpinan perempuan karena generalisasi warga negara lebih banyak mengacu pada laki-laki sebagai jenis gender yang dianggap utama dalam memimpin, baik secara tradisi maupun agama. Dalam esai berjudul “Kewargaan Melek Gender dalam Pandemi Covid-19: Perempuan Desa Menjaga Negara”, Dewi mengungkap bukti bahwa kepemimpinan perempuan di tengah wabah patut diperhitungkan. Ia mencontohkan aksi Sukinah pada 11 April 2020 yang melayangkan surat kepada Presiden bahwa Covid-19 memberikan pelajaran kepada masyarakat Pegunungan Kendeng agar terus menjaga habitat jutaan kelelawar di sana, sebab jika penambangan liar masih terus dilakukan, zoonosis3 yang menyebabkan virus bermutasi, seperti Covid-19, akan terjadi dan menyebabkan wabah baru. Selain itu, masyarakat adat Samin Sedulur Sikep, Kendeng, Jawa Tengah juga memasok 30 ton lebih beras ke Jakarta untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan di ibu kota ketika pagebluk ini terjadi.

Menurut Dewi Candraningrum, realitas pandemi ini merupakan realitas politik kematian massal yang mengerikan. Krisis kemanusiaan ini diakibatkan sistem kapitalisme yang tak lagi memedulikan kesehatan ekologi sehingga wabah baru melanda dunia. Ia juga mengkritik bagaimana konsep new normal dapat menjadi modus lama eksploitasi kapitalisme dengan “nama baru”. Regenerasi mesin kapitalisme akibat dampak pandemi seharusnya disadari bersama dengan memperkuat basis hubungan kewargaan, termasuk menajamkan perspektif feminisme ketika membaca realitas sosial, sehingga kehadiran perempuan dalam gerakan ekologi maupun ketika menjaga ketahanan pangan mempunyai daya tawar kuat di tengah sistem patriarki.

Dari aspek sosial ekonomi nasional dan global, Aris Arif Mundayat dalam tulisan berjudul “Sistem Ekonomi Gotong Royong: Menempatkan Desa dalam Sistem Negara dan Dunia” meletakkan desa dalam kontestasi tiga sistem, yakni Liberal Market Economy (LME), Coordinated Market Economy (CME), dan Socialist Market Economy (SME). Posisi desa-desa di Indonesia yang terintegrasi dengan sistem pasar dunia, membuat relasi kewargaan antara warga dengan negara cenderung mengalami transformasi menjadi antara warga dengan sistem pasar. Alih-alih negara melayani rakyatnya, peran negara justru sebagai pelayan pasar neoliberal. Sehingga, warga desa menjadi warga negara pasar dan akhirnya diminta untuk berjuang sendiri mengikuti logika pasar.

Belum adanya corak ekonomi yang pasti membuat Indonesia hanyut dalam arus LME, yang secara historis terus mengucilkan masyarakat di pedesaan. Menurut Mundayat, pengucilan desa sebagai entitas sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang terpisah dari tingkat nasional maupun global selama ini adalah kekeliruan. Padahal, desa merupakan bagian inklusif di dalam negara maupun dunia. Sebagai respons atas situasi itu, Mundayat menawarkan gagasan Sistem Ekonomi Gotong Royong (SEGR) yang menurutnya bersifat distributif, adil, dan dibangun melalui solidaritas antarindividu maupun lembaga dengan menggunakan pasar.

Sistem Ekonomi Gotong Royong pada dasarnya merupakan Ekonomi Pasar Pancasila yang berbasis pada prinsip yang inklusif, rasa kebersamaan, kerja sama, dan berbagi keuntungan, serta negosiasi dalam menerima keuntungan dan menanggung kerugian. SEGR merupakan kerja sama dari tingkat desa-kota hingga nasional, seperti BUMDes-BUMD-BUMN-bank/koperasi di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Strategi kerja SEGR berakar pada tingkat desa yang juga bertujuan untuk membangun Indonesia dari desa sekaligus untuk meningkatkan sumber pekerjaan di tingkat tersebut sehingga dapat mengurangi arus tenaga kerja ke luar dari desa ataupun ke luar negeri.

Tidak jauh berbeda dengan Aris Arif Mundayat, Eko A. Meinarno dalam tulisan berjudul “Watak yang Dibangun dari Desa untuk Indonesia” juga kembali merujuk pada Pancasila sebagai kunci dalam membentuk tatanan baru berkaitan dengan pola relasi kewargaan. Jika Mundayat merancang strategi Sistem Ekonomi Gotong Royong, Meinarno mengajukan Pancasila sebagai variabel psikologis yang dapat diukur secara empiris.

Dalam hal ini, Meinarno menyebut Pancasila sebagai nilai nasional yang diukur dalam lima dimensi, yakni: nilai religi-toleransi, nilai kemanusiaan, nilai persatuan-patriotisme, nilai demokrasi, dan nilai keadilan sosial. Gotong royong yang merupakan produk kebudayaan desa menjadi watak yang sesuai dengan asas Pancasila untuk mewujudkan relasi kewargaan yang bersifat nasional.

Selanjutnya, dua makalah terakhir yang berdasarkan dari seleksi Call for Papers Kongres Kebudayaan Desa turut melengkapi kajian kewargaan dari aspek kepemudaan dan antropologi. Lucy Max dan Ismi Dwi A. N. dalam tulisan berjudul “Kewargaan Kaum Muda di Masa Pandemi Covid-19: Kehadiran Negara dan Komunikasi Dialogis” menyampaikan temuan bahwa selama pandemi berlangsung kaum muda adalah kelompok yang paling aktif membangun jejaring solidaritas di garda depan. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Relawan Desa Melawan Covid-19 merupakan kebijakan yang dapat bersinergi dengan semangat solidaritas dari generasi muda. Relawan Desa Melawan Covid-19 membuat negara hadir melalui peran pemuda yang terlibat aktif dalam posisinya sebagai warga negara.

Terakhir, makalah Gilang Mahadika yang berjudul “Meninjau Ulang Niat Pemerintah Memperbaiki Kehidupan Masyarakat Dataran Tinggi” kaya akan sumber pustaka mengenai bagaimana secara historis negara selama ini mengabaikan pedesaan di dataran tinggi. Pengabaian ini membuat negara seperti tidak pernah hadir dalam komunitas-komunitas di dataran tinggi dan pegunungan. Gilang mengkritik bahwa sekalinya pemerintah hadir dalam mengupayakan pembangunan di dataran tinggi, justru tidak menghadirkan solusi, melainkan memunculkan masalah baru bagi penduduk setempat. Beragam agenda pembangunan daerah tertinggal oleh pemerintah perlu melandaskan kembali pada konteks sejarah ekonomi dan sosial budaya yang ada di masyarakat, tidak sekadar mencerabut masyarakat dari akar tradisi atau budayanya.

Pandemi Mengubah Wajah Kewargaan

Sebelum pandemi Covid-19 menjalar di seluruh penjuru dunia, sehari-hari kita menjumpai sedikit orang bermasker di ruang publik maupun ketika melintas di jalan raya. Di kota-kota besar yang memiliki polusi udara tinggi, kita semakin sering menjumpai orang- orang bermasker. Namun, akibat pandemi, satu kebiasaan kecil yakni menutup separuh wajah, dari dagu hingga hidung, menjadi sebuah kewajiban yang juga mau tak mau dilakukan pula oleh masyarakat yang tinggal di pedesaan dengan udara relatif bersih. Selembar kain warna-warni yang sekarang semakin mudah dijumpai ketika berada di keramaian membuat saya bertanya-tanya, “Bagaimana relasi kita, relasi antarwarga, relasi warga dengan negara berubah seiring kebiasaan kita yang kini tidak lepas dari masker wajah?”

Wajah, menurut Emmanuel Levinas, melampaui bagian fisik manusia.4 Bagi Levinas, wajah merupakan cara “Yang Lain” memperlihatkan dirinya. Wajah menjadikan tiap manusia mempunyai identitas diri yang berbeda dan bersifat unik dalam pluralitas. Selanjutnya, relasi antarwajah melahirkan etika. Dalam etika, orang lainlah yang paling utama, bukan diri saya. Diskusi yang semakin dalam, mengarah pada pertanyaan paling utama: bagaimana kita dapat menguniversalkan tanggung jawab kita terhadap orang lain?

Dalam sebuah komunitas politik, etika sebagai tanggung jawab terhadap orang lain tunggal tidak lagi mencukupi. Yang dituntut adalah keadilan—tanggung jawab kepada semua orang dalam komunitas politik, sebut Levinas. Menurutnya, diskursus mengenai praksis etika politik dan keadilan sosial harus mengalir dari rasa tanggung jawab tak terbatas. Konsep keadilan dalam etika politik Levinas merupakan pengakuan terhadap realitas plural. Selanjutnya, dalam konteks pengabdian terhadap keadilan inilah eksistensi negara dapat dibenarkan. Negara diperlukan agar keadilan dapat dicapai, bukan sebaliknya menciptakan jurang ketidakadilan yang semakin dalam. Oleh karena itu, menurut Levinas, keadilan harus dilihat bukan sebagai kontrak sosial, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap semua orang di dalam komunitas politik. Dalam hal ini Levinas menyatakan negara mempunyai dua tugas utama: 1) menjamin bahwa semua manusia diperlakukan adil; 2) mencegah terjadinya kekerasan dalam komunitas politik.

Merujuk pada makna wajah menurut Levinas dan kaitannya dengan wajah pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita menutup separuh wajah fisik bila tak ingin virus ganas tersebut bersarang dalam tubuh kita, pola relasi baru kewargaan harus bersandar pada etika, kesadaran mengenai bagaimana kita bertanggung jawab kepada kesehatan orang lain menjadi mutlak diperlukan. Sementara itu, negara sebagai komunitas politik harus dapat menjamin keadilan sosial, bertanggung jawab ke seluruh warganya secara tak terbatas (tidak hanya terbatas pada kalkulasi dampak ekonomi nasional).

Relasi kewargaan ditinjau dari berbagai aspek seperti yang dikemukakan secara panjang lebar sebelumnya, mengenai kritik ketidakadilan spasial terhadap desa, pengabaian negara terhadap pedesaan di kawasan dataran tinggi; mengenai kehadiran kelompok pemuda dan kepemimpinan perempuan yang perlu didukung sekaligus diperkuat di tengah keterlibatan mereka meretas pandemi; mengenai gotong royong sebagai watak nasional sekaligus strategi ekonomi; serta mengenai mengambil pelajaran penting dari sejarah desa yang berhasil menciptakan relasi kewargaan yang senapas dengan cita-cita kemerdekaan bangsa; sejatinya merupakan hasil kontemplasi para penulis dalam bunga rampai ini, bahwa di balik wajah pandemi, relasi kewargaan kita mengalami pergolakan. Wajah warga desa adalah wajah warga negara, wajah warga dunia, yang terus mengalami perubahan ekspresi budaya.

Berikut kami bagikan buku desa hasil Kongres Kebudayaan Desa tahun 2020 yang dengan judul buku Kewargaan dengan tema Merumuskan Pola Relasi Baru Warga Desa dan Negara, Kongres Kebudayaan Desa Tahun 2020 - Kewargaan bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Kongres Kebudayaan Desa - Kewargaan 989 KB
Buku Putih - Kongres Kebudayaan Desa 5.15 MB

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link