|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam upaya penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksaanaanya perlu dilakukan secara menyeluruh di berbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan sosial budaya, maupun ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penanganan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Subjek Pengaturan Perbup ini meliputi:
- perorangan (melakukan 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
- pelaku usaha, (menyiapkan sara dan prasaranan 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
- pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang)
Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.