
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Menimbang:
- bahwa Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang diatur pada Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 kembali dirubah dengan Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan ketiga ini bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat Desa karena kondisi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan dengan lebih memprioritaskan BLT Dana Desa. Prioritan penggunaan Dana Desa yang dimaksud pada regulasi ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Dana Desa.
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa
- masa penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
- besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
- BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia; dan
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus.
0 Komentar: