Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. Adapun pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Tujuan dari dilaksanakannya musrenbang Desa ini adalah membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa yang meliputi: (a). Rancangan RKP Desa berkaitan dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan (b). Prioritas program dan/atau kegiatan.
0 Komentar: