![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Setelah melaksanakan tahapan awal penyusunan RKP Desa tahun 2021 melalui musdes perencanaan pembangunan tahunan dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2021, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa. Pada pasal 27 Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.
Adapun anggota terdiri atas: (a). Pembina yang dijabat oleh kepala Desa; (b). Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; (c). Musyawarah yang dimaksud dapat melalui Musyawarah Desa; (d). Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan Anggota
Sedangkan anggota tim tersebut berasal dari: (1). Perangkat Desa; (2). Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; (3). Kader Pembangunan Manusia; (4). Kader Teknik Desa; dan (5). unsur masyarakat Desa lainnya.
Unsur masyarakat Desa lainnya yang dimaksud adalah: (1). tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; (2). organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; (3). organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; (4). organisasi atau kelompok perajin; (5). organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; (6). perwakilan kelompok masyarakat miskin; (7). kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; (8). Kader Kesehatan; (9). Penggiat dan pemerhati lingkungan; (10). kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau (11). organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
Berikut kami bagikan Draft Berita Acara musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa tahun 2021 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.