![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pada pasal 37 ayat pada Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 memuat :
- Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
- Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- kepala Desa meminta tim penyusun RKPDes untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKPDes.
- Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
Berikut kami bagikan Draft Berita Acara berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa 2021 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.