Pada pasal 37 ayat pada Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 memuat :
- Tim penyusun RKPDes menyampaikan rancangan RKPDes kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
- Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- kepala Desa meminta tim penyusun RKPDes untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKPDes.
- Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
2 Komentar: