Tahapan ini merupakan sebuah proses pencermatan dan pengkajian program/ kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten ke Desa.
Adapun tujuan dari tahapan ini adalah: (a). Mencermati dan mengkaji program/kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten. (b). Menyelaraskan program kegiatan di Desa dengan program pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
0 Komentar: