![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Tahapan ini merupakan sebuah proses pencermatan dan pengkajian program/ kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten ke Desa.
Adapun tujuan dari tahapan ini adalah: (a). Mencermati dan mengkaji program/kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten. (b). Menyelaraskan program kegiatan di Desa dengan program pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
Berikut kami bagikan format rencana kegiatan pembangunan Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.