![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pembangunan Desa pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Selain itu juga, dalam Permendes, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 pada Pasal 7 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sifatnya pembangunan 6 (enam) tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
Dari beberapa tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2021 yang telah dibahas sebelumnya, kami juga menyediakan beberapa format dalam 1 (satu) file yang tersusun untuk dapat mempermudah Anda, pengunjung atau Desa dalam penyusunan RKP tahan rencana yang dimaksud.
Berikut kami bagikan contoh format lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.