|
Illustration - ciptaDesa.com |
Asas Dan Ruang Lingkup
- Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika;
- Kemanfaatan dan Keberlanjutan;
- Kesadaran dan Kepedulian;
- Kreatif dan Partisipatif;
- Efisien dan Efektif; dan
- Berkeadilan Sosial dan Berwawasan Lingkungan.
Latar Belakang
- Ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya dan adat istiadat yang dimiliki merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi memperkaya khazanah budaya daerah dan nasional serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka melestarikan dan mengelola tradisi budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat acuan dasar dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya secara efektif dan efisien serta pengendalian dan pengawasannya secara terpadu dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelestarian dan Penguatan budaya dan adat istiadat;
Berikut kami bagikan Contoh Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Dan Penguatan Budaya dan Adat Istiadat yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.