Menimbang:
- bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- bahwa Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa perlu diperpanjang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam· huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: