![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Penyusunan rancangan RKP Desa sesuai pasal 34 Permendes, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 berpedoman pada: (a). Hasil kesepakatan Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa; (b). Perkiraan pendapatan Desa untuk perhitungan 1 (satu) tahun yang akan datang; (c). Rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; (d). Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; (e). Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; (f). Hasil kesepakatan kerja sama antar Desa; dan (g). Hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak lain.
Berikut kami bagikan contoh format rancangan RKP Desa Tahun 2021 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.